Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Curt Ulrich Gross

Juga dikenal sebagai: UU 27/1947 · UU No. 27 Tahun 1947 · UU Nomor 27 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaNaturalisasi Curt Ulrich Gross
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengabulkan permohonan Curt Ulrich Gross, yang lahir pada tanggal 3 Agustus 1890 di Greifenberg in Pommern dan bertempat tinggal di Van Breenweg No. 16 Jakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah Curt Ulrich Gross bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri sesuai dengan pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkannya.

(-)

(-)