Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 07/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan Kepala Desa Serentak satu kali atau Bergelombang; dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Tingkat Kabupaten dan Desa, dengan tugas dan wewenang yang spesifik. 3. Penetapan Pemilih: Syarat-syarat pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS dan DPT. 4. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 5. Persyaratan Calon Kepala Desa: Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa. 6. Pengaturan mengenai calon kepala desa yang berasal dari Kepala Desa Aktif, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, dan unsur BPD. 7. Kampanye dan Masa Tenang: Ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye dan masa tenang sebelum pemungutan suara. 8. Pemungutan dan Penghitungan Suara: Tata cara pemungutan dan penghitungan suara. 9. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih: Proses penetapan calon kepala desa terpilih. 10. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. 11. Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi.

(-)

(-)