Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 7/2020 · Peraturan BATAN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2021
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harga satuan standar yang akan digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk tahun anggaran 2021. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan acuan standar biaya yang dapat digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mengingat adanya perubahan jumlah dan struktur biaya. Peraturan ini menetapkan harga satuan, tarif, dan indeks yang akan digunakan sebagai standar biaya dan estimasi dalam pelaksanaan kegiatan. Harga satuan standar ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku untuk semua unit kerja di BATAN. Jika terdapat barang dan jasa yang belum tercakup dalam peraturan ini, maka akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)