Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2024 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Non Berusaha Di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 10) masih tetap berlaku sepanjang tidak diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan. Tujuannya adalah untuk menyediakan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala DPMPTSP untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan non-perizinan. 2. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang meliputi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (NIB), menengah (NIB dan Sertifikat Standar), dan tinggi (NIB dan Izin). 3. Persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. 4. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha oleh DPMPTSP, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Lembaga OSS, perangkat daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembentukan tim, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan, serta pendanaan.

1. Perizinan Berusaha yang telah terbit namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Tim teknis dan tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)