Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 1/2020 · Peraturan BNN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan ini mengatur penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional berdasarkan beban kerja, analisis kebutuhan, dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon pejabat fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.

(-)

(-)