Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 348 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 348 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sejati Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 348/1961 · Keppres No. 348 Tahun 1961 · Keppres Nomor 348 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sejati Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Sedjati Bhakti. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dari perusahaan negara tersebut. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu, dengan Drs. Joesoef Soehardjo Poespotilarso sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)