Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 6/2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Februari 2006
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

Obyek Retribusi: Pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

Subyek Retribusi: Setiap orang pribadi yang menggunakan fasilitas parkir tersebut.

Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, sedangkan retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lama parkir, dengan tarif berbeda untuk parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Terdapat juga tarif khusus untuk bongkar muat barang.

Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.

Masa Retribusi: Jangka waktu pemakaian tempat parkir.

Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh dinas terkait menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya setelah menggunakan fasilitas parkir.

Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

Kedaluarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluarsa setelah 2 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan hutang.

Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).