di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035 menetapkan rencana tata ruang yang terperinci untuk wilayah perkotaan Tentena. Tujuan utama dari penataan ini adalah mewujudkan Tentena sebagai pusat pariwisata alam dan sosial budaya, serta pusat pelayanan kawasan Danau Poso dan sekitarnya. Hal ini akan dicapai melalui pelestarian situs budaya dan religi, pengaturan intensitas kegiatan, penyediaan sarana dan prasarana kota yang memadai, serta minimalisasi konflik penggunaan ruang dan dampak pembangunan yang merugikan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata ruang, termasuk pembagian wilayah menjadi zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung meliputi perlindungan setempat, RTH kota, suaka alam dan cagar budaya, serta zona lindung lainnya. Zona budidaya mencakup perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, zona khusus, zona lainnya, dan zona campuran. Setiap zona memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan lahan dan intensitas bangunan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur rencana jaringan prasarana, termasuk transportasi, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, persampahan, dan irigasi. Peraturan ini juga menetapkan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana.
Peraturan zonasi diatur secara rinci, mencakup ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, serta ketentuan pelaksanaan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui RDTR, menikmati pertambahan nilai ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian akibat pembangunan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menaati RDTR dan memanfaatkan ruang sesuai izin yang berwenang.