Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 April 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 April 2013
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035 menetapkan rencana tata ruang yang terperinci untuk wilayah perkotaan Tentena. Tujuan utama dari penataan ini adalah mewujudkan Tentena sebagai pusat pariwisata alam dan sosial budaya, serta pusat pelayanan kawasan Danau Poso dan sekitarnya. Hal ini akan dicapai melalui pelestarian situs budaya dan religi, pengaturan intensitas kegiatan, penyediaan sarana dan prasarana kota yang memadai, serta minimalisasi konflik penggunaan ruang dan dampak pembangunan yang merugikan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata ruang, termasuk pembagian wilayah menjadi zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung meliputi perlindungan setempat, RTH kota, suaka alam dan cagar budaya, serta zona lindung lainnya. Zona budidaya mencakup perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, zona khusus, zona lainnya, dan zona campuran. Setiap zona memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan lahan dan intensitas bangunan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur rencana jaringan prasarana, termasuk transportasi, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, persampahan, dan irigasi. Peraturan ini juga menetapkan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana.

Peraturan zonasi diatur secara rinci, mencakup ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, serta ketentuan pelaksanaan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui RDTR, menikmati pertambahan nilai ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian akibat pembangunan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menaati RDTR dan memanfaatkan ruang sesuai izin yang berwenang.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan fungsi zona berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. Jika sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.