di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 3/2021 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem merit yang adil dan akuntabel dalam pemberian tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembayaran tunjangan kinerja yang harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dengan ketentuan khusus untuk bulan Desember. Pemotongan tunjangan kinerja diatur berdasarkan jenis cuti yang diambil oleh pegawai, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan tugas belajar. Pegawai yang melaksanakan izin belajar tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari besaran tunjangan kinerja dalam kelas jabatan.