Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengaturan Biaya Pemungutan dari Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2008 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:22 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Biaya Pemungutan dari Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan22 Juli 2008
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pengaturan Upah Pungut dan Uang Insentif dari Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur tentang biaya pemungutan dari realisasi penerimaan pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan pemungutan pajak daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya pemungutan pajak daerah dapat diberikan paling tinggi sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak daerah yang disetorkan ke Kas Daerah. Biaya pemungutan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan pembinaan kesejahteraan pegawai Pemerintah Daerah. Penggunaan biaya pemungutan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Biaya pemungutan harus dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Bupati melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan biaya pemungutan pajak daerah secara berkala dan insidental. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat laporan realisasi biaya pemungutan pajak daerah setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

(-)