di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 31 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PT JAMINAN KREDIT DAERAH BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 31/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM) pada sumber pembiayaan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengembangkan usaha kecil dan koperasi, dengan prinsip pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Pembagian deviden dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT Jamkrida Babel dan disetorkan ke Kas Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan oleh PT Jamkrida Babel berdasarkan perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan PT Jamkrida Babel. Bupati dapat menunjuk pejabat yang membidangi kewenangan usaha kecil, menengah, dan koperasi untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal ini.