Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Madiun tahun 2010-2030. RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Visi penataan ruang wilayah adalah mewujudkan penataan ruang yang dapat mengakomodasi terhadap peluang investasi dalam rangka menciptakan Daerah sebagai pusat perkembangan ekonomi Jawa Timur Bagian Barat. Misi penataan ruang wilayah meliputi: mewujudkan pusat-pusat pelayanan ekonomi skala regional; mewujudkan pengembangan sarana dan prasarana wilayah dalam rangka mendorong peluang investasi dan pemerataan wilayah; mewujudkan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung dalam upaya membentuk Daerah yang berkelanjutan; dan mewujudkan kepastian hukum dan peran masyarakat dalam mendorong kegiatan yang produktif. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi kebijakan struktur ruang wilayah dan kebijakan pola ruang wilayah. Strategi penataan ruang wilayah mencakup pengembangan sistem pusat pelayanan Daerah, pengembangan sistem prasarana wilayah, pemantapan pelestarian dan perlindungan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan peruntukkan lainnya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.