Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa

Juga dikenal sebagai: PP 40/2000 · PP No. 40 Tahun 2000 · PP Nomor 40 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2000Tanggal Penetapan:23 Juni 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2000
Tanggal Penetapan23 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara berupa tagihan kepada PT Danareksa yang dapat digunakan sebagai modal tambahan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp 576.482.743.461,13 yang berasal dari kompensasi tagihan Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)