Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Ketentuan substansial mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan berlaku hingga 31 Desember 2018. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur menetapkan Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai pelaksana urusan pemerintahan. Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kebijakan Pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan tugas pembantuan. Pengadaan barang dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dihibahkan kepada daerah.