Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lumajang 7/2025 · Perbup Kabupaten Lumajang No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 104 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ADD yang dialokasikan sebesar Rp. 118.161.999.200 (seratus delapan belas miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan akan didistribusikan ke setiap desa di Kabupaten Lumajang. Alokasi ini mencakup ADD Siltap (Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan ADD Non-Siltap (untuk membiayai kegiatan selain pembayaran penghasilan tetap). Rincian alokasi untuk setiap desa tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.

(-)

(-)