Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klonot dan Tembakau Iris

Juga dikenal sebagai: PMK 97/2024 · PMK No. 97 Tahun 2024 · PMK Nomor 97 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klonot dan Tembakau Iris
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2024
Tanggal Penetapan04 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Perubahan tersebut mencakup tarif cukai dan batasan harga jual eceran untuk berbagai jenis hasil tembakau, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum.

1. Penetapan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 masih berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 2. Penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan penetapan tarif paling lambat tanggal 1 Februari 2025.

(-)