Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 2/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku30 April 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanDaik

Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2011 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan aset daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Menetapkan Bupati Lingga sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Badan Keuangan sebagai pejabat penatausahaan barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang mengacu pada rencana kerja perangkat daerah.
  3. Pengadaan: Menyebutkan bahwa pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Mengatur penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.
  5. Pemanfaatan: Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Mewajibkan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Mengatur penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Mengatur berbagai bentuk pemindahtanganan barang milik daerah seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Mengatur pemusnahan barang milik daerah apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Mengatur penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  13. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: Mengatur pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah.
  14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Mengatur pengelolaan barang milik daerah berupa rumah negara.
  15. Ganti Rugi dan Sanksi: Mengatur ganti rugi dan sanksi terhadap kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.