Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 28/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 25 Seri E Nomor 11).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Magelang untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang diwujudkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi. RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:

  1. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah.
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  4. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
  5. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)