Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/OMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/OMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kaungan Nomor 47/PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 214/OMK.011/2010 · PMK No. 214/OMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2010Tanggal Penetapan:2 Desember 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kaungan Nomor 47/PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Desember 2010
Tanggal Penetapan02 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri dengan memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010, yang mencakup daftar produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat produk tambahan yang memenuhi kriteria untuk diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)