Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Jawa Timur. Latar belakangnya adalah keanekaragaman budaya Jawa Timur yang perlu dilindungi dan dipastikan keberlanjutannya di tengah perkembangan zaman dan pengaruh budaya asing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dalam menjamin kebebasan berekspresi, melindungi hasil ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola pangkalan data kebudayaan daerah, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan terkait objek pemajuan kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan ekosistem pemajuan kebudayaan. 2. Penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan, yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. 3. Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai acuan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah. 4. Hak dan kewajiban setiap orang dalam menumbuhkembangkan kebudayaan, berekspresi, melestarikan, dan mempromosikan kebudayaan, serta memelihara sarana dan prasarana kebudayaan. 5. Kerja sama daerah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan berbagai pihak dalam bidang kebudayaan. 6. Pembentukan Pangkalan Data Kebudayaan Daerah untuk mendukung sistem pendataan kebudayaan terpadu. 7. Pembentukan Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah sebagai mitra pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan. 8. Pemberian penghargaan, fasilitas, dan insentif kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan. 9. Pendanaan pemajuan kebudayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, penghentian tetap kegiatan, dan pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.