Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono

Juga dikenal sebagai: Perbup Nganjuk 8/2026 · Perbup Nganjuk No. 8 Tahun 2026 · Perbup Nganjuk Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Nganjuk
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/99/K/411.013/2016 tentang Remunerasi Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas pada RSUD Kertosono yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjamin pemenuhan hak SDM, serta mewujudkan tata kelola rumah sakit yang bersih dan profesional. Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian remunerasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penerimaan negara bukan pajak BLU. Prinsip pemberian remunerasi didasarkan pada proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, dan kinerja. Komponen remunerasi meliputi gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif (jasa pelayanan), bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun. Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang diberikan sesuai kemampuan keuangan BLUD. Direktur RSUD Kertosono diwajibkan membentuk Tim Remunerasi yang bertanggung jawab menyusun pedoman teknis pembagian jasa pelayanan. Peraturan ini juga menetapkan batasan maksimal insentif sebesar 44% dari pendapatan fungsional BLUD dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pembayaran remunerasi dilakukan oleh bidang keuangan RSUD, dengan ketentuan khusus untuk jasa pelayanan penjamin yang dibayarkan setelah klaim BPJS Kesehatan diterima, sementara jasa pelayanan umum dibayarkan paling lambat setiap 3 bulan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/99/K/411.013/2016 tentang Remunerasi Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono dan semua ketentuan yang mengatur remunerasi pengelola dan pegawai BLUD RSUD Kertosono sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)