di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-6/MENKO/POLHUKAM/11/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-6/MENKO/POLHUKAM/11/2011 · Permenko Polhukam No. PER-6/MENKO/POLHUKAM/11/2011
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menciptakan tata pemerintahan yang efektif dan efisien di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketentuan Substansial:
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP dilaksanakan secara tertib, cermat, jujur, berlanjut, dan menyeluruh dengan prinsip mengutamakan preventif di atas represif, peran serta, keadilan, membimbing dan mendidik. Asas yang diterapkan meliputi manfaat, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Unsur SPIP terdiri atas lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pimpinan harus menciptakan lingkungan pengendalian yang positif dan kondusif, termasuk penegakan integritas, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi yang sesuai, pendelegasian wewenang yang tepat, kebijakan SDM yang sehat, peran inspektorat yang efektif, dan hubungan kerja yang baik dengan instansi terkait.
Pimpinan harus melakukan penilaian risiko, identifikasi risiko, dan analisis risiko. Kegiatan pengendalian harus diselenggarakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi kementerian, meliputi reviu kinerja, pembinaan SDM, pengendalian sistem informasi, pengendalian fisik aset, penetapan indikator kinerja, pemisahan fungsi, otorisasi transaksi, pencatatan yang akurat, pembatasan akses, dan dokumentasi yang baik.
Informasi harus diidentifikasi, dicatat, dan dikomunikasikan secara efektif. Pemantauan SPIP dilakukan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu.
Inspektorat melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap seluruh kegiatan yang didanai oleh DIPA Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.