Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura"

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1972 · Keppres No. 66 Tahun 1972 · Keppres Nomor 66 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1972Tanggal Penetapan:4 Desember 1972
Wilayah Kedaulatan NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1972
Tanggal Penetapan04 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1972 mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia mengenai penetapan batas-batas dasar laut tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 1972 di Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada permintaan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertambangan serta mempertimbangkan hasil perundingan yang telah dilakukan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengesahkan persetujuan yang telah dicapai dan memastikan bahwa batas-batas dasar laut di wilayah tersebut diakui secara resmi oleh kedua negara.

(-)

(-)