Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate

Juga dikenal sebagai: PP 28/1973 · PP No. 28 Tahun 1973 · PP Nomor 28 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1973Tanggal Penetapan:18 Juni 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1973
Tanggal Penetapan18 Juni 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional melalui pembentukan 'industrial estate' yang menyediakan prasarana dan bantuan administratif bagi calon penanam modal. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya telah mempersiapkan pembangunan industrial estate, dan untuk mempercepat penyelesaian serta pengelolaannya, dibentuklah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal dari Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berlokasi di Jakarta. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B. Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya masing-masing menyetor saham seri A senilai Rp. 300.000.000,-. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)