di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), membayar pajak tepat waktu, serta mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan ketetapan pajak.