Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan wewenang pejabat pengelolaan keuangan daerah, klasifikasi belanja daerah, pengelolaan bantuan sosial dan keuangan, serta pengelolaan investasi daerah. Selain itu, ditambahkan pengaturan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.