Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan wewenang pejabat pengelolaan keuangan daerah, klasifikasi belanja daerah, pengelolaan bantuan sosial dan keuangan, serta pengelolaan investasi daerah. Selain itu, ditambahkan pengaturan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

(-)

(-)