di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kab Cirebon 2/2026 · Perda Kab Cirebon No. 2 Tahun 2026 · Perda Kab Cirebon Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara atas status kewarganegaraan dan perlindungan hukum terhadap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, mudah, profesional, dan tidak diskriminatif guna memberikan kepastian hukum bagi penduduk di Kabupaten Cirebon.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi antarlembaga, pembentukan perangkat daerah terkait, pengaturan teknis, serta penyajian data kependudukan yang akurat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selain itu, diatur pula mengenai hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan dan perlindungan data pribadi, serta kewajiban penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagai basis data pembangunan daerah, serta mengatur tata cara pemberian hak akses data kependudukan bagi perangkat daerah dan badan hukum Indonesia. Untuk mendukung efektivitas pelayanan, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan.