Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut semua peraturan mengenai penetapan Desa sebelumnya di Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini menetapkan nama-nama desa di wilayah Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Latar belakang penetapan desa ini adalah untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberikan landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat. Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, serta mendapatkan sumber pendapatan yang sah. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(-)

(-)