Peraturan Daerah ini menetapkan nama-nama desa di wilayah Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Latar belakang penetapan desa ini adalah untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberikan landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat. Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, serta mendapatkan sumber pendapatan yang sah. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.