Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/PD.200/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/PD.200/6/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 70/Permentan/PD.200/6/2014 · Permentan No. 70/Permentan/PD.200/6/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/TP.240/6/2003 tentang Pedoman Perizinan Usaha Hortikultura.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman perizinan usaha budidaya hortikultura. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah perkembangan usaha di bidang hortikultura dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yang menyebabkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/TP.240/6/2003 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha budidaya hortikultura secara berkeadilan serta memberikan kepastian usaha budidaya hortikultura. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura berdasarkan kekayaan bersih, persyaratan teknis usaha budidaya hortikultura, serta proses pendataan, pendaftaran, dan perizinan usaha. Usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil wajib didata dan didaftarkan, sementara usaha menengah dan besar wajib memiliki izin usaha budidaya hortikultura. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban menerapkan tata cara budidaya hortikultura yang baik dan melakukan kemitraan bagi usaha besar. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan usaha budidaya hortikultura.

1. Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dan tunduk pada Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang sedang proses dan belum diterbitkan izin, sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Kemitraan usaha yang telah ada dinyatakan berlaku sampai dengan habis masa perjanjian, atau disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar yang tidak menerapkan tata cara budidaya yang baik dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. 2. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar yang tidak melaksanakan kemitraan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. 3. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. 4. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang memindahtangankan izin sebelum memperoleh izin dari pemberi izin dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Budidaya Hortikultura.