Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman perizinan usaha budidaya hortikultura. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah perkembangan usaha di bidang hortikultura dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yang menyebabkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/TP.240/6/2003 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha budidaya hortikultura secara berkeadilan serta memberikan kepastian usaha budidaya hortikultura.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura berdasarkan kekayaan bersih, persyaratan teknis usaha budidaya hortikultura, serta proses pendataan, pendaftaran, dan perizinan usaha. Usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil wajib didata dan didaftarkan, sementara usaha menengah dan besar wajib memiliki izin usaha budidaya hortikultura. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban menerapkan tata cara budidaya hortikultura yang baik dan melakukan kemitraan bagi usaha besar. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan usaha budidaya hortikultura.