Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2022 · PERPRES No. 100 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)