di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Juga dikenal sebagai: PP 24/2025 · PP No. 24 Tahun 2025 · PP Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku dalam proses peradilan pidana. Latar belakangnya adalah belum adanya pengaturan komprehensif mengenai mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah seperti penyidik, penuntut umum, dan LPSK dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada saksi pelaku. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penanganan khusus dalam bentuk pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan, serta pemberian kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. Hak dan kewajiban saksi pelaku termasuk keringanan penjatuhan pidana dan penghargaan lainnya seperti pembebasan bersyarat dan remisi tambahan.