Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 3/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanPandeglang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan kearsipan di bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD, pemerintah desa, dan masyarakat. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis, dimana pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip dan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Perangkat Daerah wajib menjamin kemudahan akses arsip dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan pusat data arsip terpusat pada LKD. Organisasi kearsipan terdiri atas Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan LKD. Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan dan mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan. Arsip yang tercipta dari kegiatan Pemerintah Daerah yang dibiayai APBD dinyatakan sebagai arsip milik Daerah. LKD menggiatkan sosialisasi kearsipan dan dapat mengadakan kerja sama dengan Pencipta Arsip dan Pemerintah Daerah lainnya. Pendanaan dapat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 71 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.