Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 129/2016 · Permenhub No. 129 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 129 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Wilayah Kedaulatan NegaraLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaAlur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 94 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2011 tentang Alur-Pelayaran di Laut

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2011, dengan tujuan untuk memperbaiki pengaturan lalu lintas kapal di alur-pelayaran dan bangunan serta instalasi di perairan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menyederhanakan proses perizinan terkait bangunan atau instalasi di perairan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan alur-pelayaran di laut, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan alur-pelayaran yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan. Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran menuju terminal khusus setelah mendapatkan izin dari Menteri. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan izin penyelenggaraan alur-pelayaran.

(-)

  • Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
  • Pemegang izin penyelenggaraan alur-pelayaran yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembekuan izin.
  • Pemegang izin membangun bangunan dan/atau instalasi yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin.