Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Penjabaran RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD dan Renstra Perangkat Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.