Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 02/2018 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Pendapatan: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 46.828.891.046,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 996.030.456.512,-. Peningkatan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 114.689.643.093,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.083.857.966.523,-. Belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan: Terdapat defisit setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 67.860.752.047,-. Defisit ini ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, dan daftar kegiatan yang dianggarkan kembali.

(-)

(-)