Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restorant

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 5/2011 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:14 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restorant
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku15 April 2011
Tanggal Penetapan14 April 2011
Tempat PenetapanBintuni

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9) dan peraturan atau ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Pajak**: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain, kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp 500.000 per bulan. - **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. - **Wajib Pajak**: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. - **Dasar Pengenaan Pajak**: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran. - **Tarif Pajak**: 10%. - **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. - **Masa Pajak**: 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. - **Saat Pajak Terutang**: Pada saat pembayaran atas pelayanan di restoran. Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.