Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Pajak**: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain, kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp 500.000 per bulan.
- **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
- **Wajib Pajak**: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- **Dasar Pengenaan Pajak**: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
- **Tarif Pajak**: 10%.
- **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
- **Masa Pajak**: 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
- **Saat Pajak Terutang**: Pada saat pembayaran atas pelayanan di restoran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, dan penyidikan.