Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 11/2018 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Lambung Mangkurat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Universitas Lambung Mangkurat sendiri. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 1 dari Peraturan Menteri sebelumnya, yang menegaskan bahwa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan ULM berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)