Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Kalimantan Tengah. Retribusi ini meliputi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan, dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi meliputi pemberian izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA.
2. Subjek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh izin trayek, izin usaha perikanan, dan pemberi kerja tenaga kerja asing.
3. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis izin, jenis kendaraan, kapasitas tempat duduk (untuk izin trayek), dan masa berlaku izin (untuk izin usaha perikanan). Tarif Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan RPTKA dan notifikasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian di bidang ketenagakerjaan.
4. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
6. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.