Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 278 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 278 Tahun 1963 tentang Penggantian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 278/1963 · Keppres No. 278 Tahun 1963 · Keppres Nomor 278 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1963Tanggal Penetapan:30 Desember 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggantian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1963
Tanggal Penetapan30 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan keanggotaan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Provinsi Irian Barat akibat penarikan kembali Komisaris Polisi Tingkat Dua Drs. Doddy Soetarly. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran fungsi pemerintahan daerah dengan mengangkat Komisaris Polisi Tingkat Dua Drs. Soedjoko sebagai penggantinya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberhentian Drs. Doddy Soetarly dari keanggotaan DPRD-GR Provinsi Irian Barat dan mengangkat Drs. Soedjoko sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)