Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku18 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2006
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1962 tentang Penggunaan Rumah-Rumah Daerah; 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Sewa Beli Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Penghapusan Barang Inventaris Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemanfaatan Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; dan 7. Peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Kalimantan Tengah lain yang ketentuannya telah diatur atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Barang milik daerah mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan. Gubernur memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Keuangan dan Aset, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, penyimpan barang, dan pengurus barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.