Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah kabupaten. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari tiga Asisten yang masing-masing membawahi beberapa Bagian. Setiap Bagian memiliki Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah, serta eselon jabatan struktural.