Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor MKH-17.HK.05.01 Tahun 2026

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor MKH-17.HK.05.01 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menko Kumham Imipas MKH-17.HK.05.01/2026 · Keputusan Menko Kumham Imipas No. MKH-17.HK.05.01 Tahun 2026 · Keputusan Menko Kumham Imipas Nomor MKH-17.HK.05.01 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
Hukum PidanaAnti Pencucian UangPencegahan Pencucian Uang

Informasi

TipeKeputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan strategi nasional yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-803.HK.05.01 Tahun 2025. Secara substansial, peraturan ini menugaskan anggota Komite Koordinasi Nasional TPPU dan Kelompok Kerja terkait untuk melaksanakan rencana aksi sesuai dengan tanggung jawab instansi masing-masing, dengan memperhatikan indikator keberhasilan dan jangka waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan rencana aksi ini mencakup koordinasi antarlembaga, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan capaian secara berkala. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris Komite ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, supervisi, serta menyusun rekomendasi evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Komite dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, pendamping, kelompok ahli, maupun narasumber eksternal. Pembiayaan atas pelaksanaan rencana aksi ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi penanggung jawab.

(-)

(-)