Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang mengancam pembangunan daerah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam P4GNPN, seperti memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional P4GNPN dan tempat rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini melalui pemasangan himbauan dan kampanye, serta upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, Perangkat Daerah, badan usaha, dan media massa.
Peraturan ini juga mengatur larangan mengkonsumsi obat-obatan oplosan, upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi korban penyalahgunaan, penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan korban peredaran gelap narkotika, pembentukan tim terpadu, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, dan pendanaan P4GNPN.