Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2025 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2025Tanggal Penetapan:23 April 2025
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku23 April 2025
Tanggal Penetapan23 April 2025
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang mengancam pembangunan daerah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam P4GNPN, seperti memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional P4GNPN dan tempat rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini melalui pemasangan himbauan dan kampanye, serta upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, Perangkat Daerah, badan usaha, dan media massa. Peraturan ini juga mengatur larangan mengkonsumsi obat-obatan oplosan, upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi korban penyalahgunaan, penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan korban peredaran gelap narkotika, pembentukan tim terpadu, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, dan pendanaan P4GNPN.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan daerah mengenai P4GNPN yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administratif, atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.