Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang memerlukan pembentukan peraturan daerah mengenai tarif pelayanan kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Banyumas, yang meliputi berbagai jenis pelayanan seperti rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan, penunjang medik, rehabilitasi medik, pelayanan medik operatif dan non operatif, bimbingan rohani, serta konsultasi obat dan gizi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Banyumas.
  2. Prinsip dan sasaran penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan unit cost, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan prinsip gotong royong.
  3. Struktur tarif meliputi jasa sarana, jasa pelayanan, dan penggunaan bahan.
  4. Pengelolaan penerimaan RSUD yang disetorkan ke rekening RSUD dan digunakan sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
  5. Kebijakan tarif bagi masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin berdasarkan perjanjian tertulis.
  6. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan biaya pelayanan kesehatan.
  7. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif pelayanan.
  8. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif.
  9. Ketentuan mengenai kedaluwarsa piutang tarif.
  10. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah oleh rumah sakit dan instansi yang membidangi pengawasan.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib tarif yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali tarif pelayanan kesehatan kelas III yang terutang.