Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, serta untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan melalui penerbitan Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Retribusi**: Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Objek Retribusi Izin Trayek**: Pemberian Izin Trayek pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu (Antar Kota Dalam Provinsi, Antar Jemput Dalam Provinsi, Angkutan Tidak Dalam Trayek).
3. **Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Pemberian izin usaha perikanan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan (Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, Izin Kapal Pengangkutan Ikan).
4. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan/perpanjangan Izin Trayek atau Izin Usaha Perikanan.
5. **Tarif Retribusi**: Ditentukan berdasarkan jenis izin, jenis kendaraan, kapasitas tempat duduk (untuk Izin Trayek), dan masa berlaku izin (untuk Izin Usaha Perikanan). Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
6. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
7. **Tata Cara Pembayaran**: Retribusi dipungut oleh bendahara penerimaan SKPD terkait dan disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus saat izin diterima.
8. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.