Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Antar Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, serta untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan melalui penerbitan Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Objek Retribusi Izin Trayek**: Pemberian Izin Trayek pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu (Antar Kota Dalam Provinsi, Antar Jemput Dalam Provinsi, Angkutan Tidak Dalam Trayek). 3. **Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Pemberian izin usaha perikanan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan (Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, Izin Kapal Pengangkutan Ikan). 4. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan/perpanjangan Izin Trayek atau Izin Usaha Perikanan. 5. **Tarif Retribusi**: Ditentukan berdasarkan jenis izin, jenis kendaraan, kapasitas tempat duduk (untuk Izin Trayek), dan masa berlaku izin (untuk Izin Usaha Perikanan). Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun. 6. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 7. **Tata Cara Pembayaran**: Retribusi dipungut oleh bendahara penerimaan SKPD terkait dan disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus saat izin diterima. 8. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.