Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengatur penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar seimbang dengan perkembangan pasar rakyat. Tujuannya adalah untuk mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha tersebut. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, persyaratan pendirian (termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat), batasan luas lantai penjualan toko swalayan, permodalan usaha, sistem penjualan (mengutamakan produk dalam negeri dan produk lokal), kemitraan dan kerjasama usaha dengan UMKM (termasuk kerjasama pemasaran dan pasokan barang), penggunaan tenaga kerja lokal, sistem waralaba untuk minimarket, dan waktu pelayanan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk dasar pemberian izin berdasarkan aspek lokasi, analisis sosial ekonomi, kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan tenaga kerja lokal. Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha juga diatur, seperti menjalin kemitraan, mentaati ketentuan perundang-undangan, menjaga mutu pelayanan, dan mencegah praktik monopoli.