Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD, mendorong penyerapan aspirasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Keanggotaan BPD**: Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Pengisian anggota dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan.
- **Kelembagaan BPD**: Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
- **Fungsi dan Tugas BPD**: Fungsi meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa. Tugas meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- **Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD**: BPD berhak mengawasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul, pertanyaan, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- **Peraturan Tata Tertib BPD**: BPD menyusun peraturan tata tertib yang memuat keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
- **Pembinaan dan Pengawasan**: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peran BPD.
- **Pendanaan**: Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.