Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 18/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:9 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan09 November 2017
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 85) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD, mendorong penyerapan aspirasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Ketentuan substansial mencakup: - **Keanggotaan BPD**: Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Pengisian anggota dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. - **Kelembagaan BPD**: Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat). - **Fungsi dan Tugas BPD**: Fungsi meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa. Tugas meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. - **Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD**: BPD berhak mengawasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul, pertanyaan, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat. - **Peraturan Tata Tertib BPD**: BPD menyusun peraturan tata tertib yang memuat keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah. - **Pembinaan dan Pengawasan**: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peran BPD. - **Pendanaan**: Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)