Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang kabupaten Sintang Tahun 2006-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 6/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2010Tanggal Penetapan:24 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang kabupaten Sintang Tahun 2006-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku23 Desember 2010
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sintang Tahun 2006-2026 menetapkan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. Program pembangunan daerah periode 2006-2026 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)