di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 21/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang. Maksud dari sumbangan pihak ketiga adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten dalam pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan, dengan tujuan untuk tertib administrasi keuangan, inventaris barang dan jasa.
Sumbangan dapat berbentuk uang atau surat berharga, barang, dan jasa, yang berasal dari orang pribadi atau badan yang berdomisili di dalam maupun di luar Kabupaten Semarang. Prinsip sumbangan pihak ketiga adalah bersifat tidak mengikat.
Sumbangan dalam bentuk barang diserahkan dalam bentuk hibah dan dicatat dalam daftar inventaris barang Daerah. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah. Tata cara penerimaan sumbangan dalam bentuk jasa ditetapkan oleh Bupati. Penggunaan sumbangan dalam bentuk uang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang. Penggunaan sumbangan dalam bentuk barang atau jasa ditetapkan oleh Bupati.