di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam usaha penyimpanan BBM, serta perlunya pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengusaha di bidang ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial mencakup: